"Presiden menekankan betul yang terakhir ini yaitu kondisi sosial ekonomi masyarakat, jadi kita membuat itu menjadi barometer kita," ucap Luhut.
Berikut ini daftar usaha yang boleh buka ataupun beroperasi untuk wilayah yang masuk dalam penerapan PPKM Level 4.
Baca Juga: Tito Karnavian Terbitkan 3 Instruksi Terkait Perpanjangan PPKM Sampai 2 Agustus 2021, Begini Isinya
Daftar Usaha yang Boleh Buka di Wilayah PPKM Level 4
- Pedagang kaki lima;
- Toko Kelontong;
- Agen voucher;
- Pasar yang menjual sembako untuk keperluan sehari-hari;
- Pasar rakyat selain sembako dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dan mengedepankan protokol kesehatan;
Baca Juga: Kapan Pandemi Berakhir, Ini Jawaban Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo