Simak Aturan Perjalanan PPKM Level 4 yang Berlaku hingga 25 Juli 2021

- 21 Juli 2021, 14:35 WIB
Illustrasi penyekatan saat PPKM Level 4. Simak aturan perjalanan di sini.
Illustrasi penyekatan saat PPKM Level 4. Simak aturan perjalanan di sini. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri dalam Negeri Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan istruksi terbaru. Hal ini berkaitan dengan pergantian nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 3-4. 

Pergantian nama atau Istilah dari PPKM Darurat ini tampak dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa dan Bali.

Sehingga, mulai hari ini, istilah PPKM Darurat tak lagi digunakan serta diganti menjadi PPKM Level 3-4.

Baca Juga: Pemerintah Ganti Istilah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 3 dan 4

Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan bahwa PPKM Level 4 akan setara dengan PPKM Darurat.

Meskipun begitu, setiap wilayah dikategorikan menjadi tingkatan level tertentu yang mana bisa turun tergantung dengan tingkat lonjakan Covid-19.

Sebagai contoh, wilayah A yang ditetapkan masuk kriteria Level 4 bisa turun menjadi Level 3 atau dibawahnya jika lonjakan Covid-19 di wilayah tersebut mengalami penurunan.

Baca Juga: Catat, Ini Daftar Wilayah Kabupaten Kota yang Masuk dalam PPKM Level 3

"Pemberlakuan PPKM level 4 (empat), level 3 (tiga) dan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021," tulis Inmendagri.

Di luar itu, berikut ini Aturan Perjalanan yang perlu diketahui bagi para pengendara mobil maupun motor di wilayah PPKM Level 4.

Aturan Perjalanan yang Berlaku Bagi Motor dan Mobil di Wilayah PPKM Level 4

1. Mempunyai dan mampu menunjukkan kartu vaksin kepada petugas (minimal vaksinasi dosis pertama).

Baca Juga: PPKM Darurat Mulai Dibuka pada 26 Juli 2021, Sektor Usaha Ini akan Dilonggarkan

2. Mampu menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3. Ketentuan yang dimaksud pada poin pertama dan kedua hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4. Bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Demikian informasi mengenai Aturan Perjalanan PPKM Level 4 yang berlaku mulai tanggal 21 hingga 25 Juli 2021. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x