Di luar itu, berikut ini Aturan Perjalanan yang perlu diketahui bagi para pengendara mobil maupun motor di wilayah PPKM Level 4.
Aturan Perjalanan yang Berlaku Bagi Motor dan Mobil di Wilayah PPKM Level 4
1. Mempunyai dan mampu menunjukkan kartu vaksin kepada petugas (minimal vaksinasi dosis pertama).
Baca Juga: PPKM Darurat Mulai Dibuka pada 26 Juli 2021, Sektor Usaha Ini akan Dilonggarkan
2. Mampu menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3. Ketentuan yang dimaksud pada poin pertama dan kedua hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4. Bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Demikian informasi mengenai Aturan Perjalanan PPKM Level 4 yang berlaku mulai tanggal 21 hingga 25 Juli 2021. ***