Sektor usaha tersebut, menurut Presiden Jokowi, adalah pedagang kaki lima, toko kelontong, agen penjual voucher, pangkas rambut, penatu (laundry), pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis.
Baca Juga: Ini Profil Sosok Nadya Arina yang Dicap Pelakor dalam Rumah Tangga Al dan Andin di Ikatan Cinta
Mereka diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 dengan protokol kesehatan ketat. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dilakukan pemerintah daerah.
Selain itu, menurut Presiden Jokowi, sektor usaha yang boleh dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat adalah warung-warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka.
Sektor-sektor ini juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat hingg pukul 21.00 dan maksimum waktu makan bagi setiap pengunjung 30 menit.
Sementara kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi juga meminta semua untuk bekerja sama bahu-membahu dalam melaksanakan PPKM Darurat agar kasus terkonfirmasi positif COVID-19 Segera turun dan tekanan pada rumah sakit juga menurun sehingga aktivitas kembali normal.
Karena itu, Presiden Jokowi meminta semua pihk agar terus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi bagi merek yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin bagi yang terpapar.