PPKM Darurat Mulai Dibuka pada 26 Juli 2021, Sektor Usaha Ini akan Dilonggarkan

- 21 Juli 2021, 09:01 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat Jawa Bali
Ilustrasi PPKM Darurat Jawa Bali /// tangkapan layar youtube.com / Hadi Prayitno

Sektor usaha tersebut, menurut Presiden Jokowi, adalah pedagang kaki lima, toko kelontong, agen penjual voucher, pangkas rambut, penatu (laundry), pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis.

Baca Juga: Ini Profil Sosok Nadya Arina yang Dicap Pelakor dalam Rumah Tangga Al dan Andin di Ikatan Cinta

Mereka diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 dengan protokol kesehatan ketat. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dilakukan pemerintah daerah.

Selain itu, menurut Presiden Jokowi, sektor usaha yang boleh dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat adalah warung-warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka.

Sektor-sektor ini juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat hingg pukul 21.00 dan maksimum waktu makan bagi setiap pengunjung 30 menit.

Baca Juga: Cara Daftar Antrian Online BPUM 2021 Tahap 3 Agar Dapat Nomor Reservasi, Dapatkan Bantuan UMKM Rp1,2 Juta

Sementara kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.

Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi juga meminta semua untuk bekerja sama bahu-membahu dalam melaksanakan PPKM Darurat agar kasus terkonfirmasi positif COVID-19 Segera turun dan tekanan pada rumah sakit juga menurun sehingga aktivitas kembali normal.

Karena itu, Presiden Jokowi meminta semua pihk agar terus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi bagi merek yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin bagi yang terpapar.

Baca Juga: BPUM 2021 Cair, Harus Daftar Nomor Antrian Online untuk DapatkanBantuan UMKM Rp1,2 Juta, Ikuti Langkah Berikut

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x