Presiden Jokowi Akan Buka PPKM Darurat Bertahap Pada 26 Juli 2021 dengan Catatan Ini

- 20 Juli 2021, 20:04 WIB
Presiden Jokowi berencana membuka PPKM Darurat secara bertahap pada 26 Juli 2021 dengan catatan tren penurunan kasus Covid-19 terus turun
Presiden Jokowi berencana membuka PPKM Darurat secara bertahap pada 26 Juli 2021 dengan catatan tren penurunan kasus Covid-19 terus turun /YouTube/ Sekretariat Presiden

KABAR JOGLOSEMAR - PresidenJoko Widodo (Jokowi) mengumumkan perkembangan terkait PPKM Darurat Jawa Bali pada Selasa, 20 Juli 2021.

Dalam pernyataannya, Jokowi mempertimbangkan untuk membuka PPKM Darurat pada 26 Juli 2021 mendatang dengan catatan.

Sebagaimana diketahui, mulanya pemerintah memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021 lalu dengan batas hingga 20 Juli 2021.

Aturan tersebut dibuat dalam rangka menekan penularan Covid-19 yang saat itu mengalami lonjakan signifikan.

Baca Juga: Alhamdulillah! Stimulus Listrik Hingga 50 Persen Berlaku Sampai Desember 2021, Ini Cara Mendapatkannya

Jokowi mengatakan bahwa PPKM Darurat adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari meski keputusan tersebut sangat berat.

"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit," ujarnya pada Selasa dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

PPKM Darurat juga bertujuan untuk mengurangi lumpuhnya kapasitas rumah sakit akibat over capacity pasien Covid-19.

Tak hanya itu, hal ini juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi pasien Covid-19 dengan gejala kritis bisa diprioritaskan dalam penanganan.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x