KABAR JOGLOSEMAR - PresidenJoko Widodo (Jokowi) mengumumkan perkembangan terkait PPKM Darurat Jawa Bali pada Selasa, 20 Juli 2021.
Dalam pernyataannya, Jokowi mempertimbangkan untuk membuka PPKM Darurat pada 26 Juli 2021 mendatang dengan catatan.
Sebagaimana diketahui, mulanya pemerintah memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021 lalu dengan batas hingga 20 Juli 2021.
Aturan tersebut dibuat dalam rangka menekan penularan Covid-19 yang saat itu mengalami lonjakan signifikan.
Jokowi mengatakan bahwa PPKM Darurat adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari meski keputusan tersebut sangat berat.
"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit," ujarnya pada Selasa dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
PPKM Darurat juga bertujuan untuk mengurangi lumpuhnya kapasitas rumah sakit akibat over capacity pasien Covid-19.
Tak hanya itu, hal ini juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi pasien Covid-19 dengan gejala kritis bisa diprioritaskan dalam penanganan.