Dikatakan, penerapan PPKM Darurat terpaksa dilakukan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19 agar kasus positif turun.
Selain itu, kebijakan ini demi mengurangi kebutuhan masyarakat berobat di rumah sakit agar rumah sakit tidak lumpuh karena kelebihan kapasitas pasien COVID-19.
Baca Juga: Ini Profil Sosok Nadya Arina yang Dicap Pelakor dalam Rumah Tangga Al dan Andin di Ikatan Cinta
Kemudian, layanan kesehatan bagi pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.
Presiden Jokowi sangat bersyukur karena selama pelaksanaan PPKM Darurat periode 3 Juli hingga 20 Juli 2021, terjadi penurunan kasus positif maupun tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit turun.
“Alhamdulillah kita harus bersyukur karena selama PPKM Darurat diterapkan maka kasus positif maupun tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit mengalami penurunan,” kata Presiden Jokowi.***