PPKM Darurat Dibuka 26 Juli, Presiden Jokowi: Ini Syaratnya

- 21 Juli 2021, 08:01 WIB
Presiden Jokowi sampaikan syarat PPKM Darurat dibuka 26  Juli 2021
Presiden Jokowi sampaikan syarat PPKM Darurat dibuka 26 Juli 2021 /YouTube/ Sekretariat Presiden

Dikatakan, penerapan PPKM Darurat terpaksa dilakukan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19 agar kasus positif turun.

Selain itu, kebijakan ini demi mengurangi kebutuhan masyarakat berobat di rumah sakit agar rumah sakit tidak lumpuh karena kelebihan kapasitas pasien COVID-19.

Baca Juga: Ini Profil Sosok Nadya Arina yang Dicap Pelakor dalam Rumah Tangga Al dan Andin di Ikatan Cinta

Kemudian, layanan kesehatan bagi pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.

Presiden Jokowi sangat bersyukur karena selama pelaksanaan PPKM Darurat periode 3 Juli hingga 20 Juli 2021, terjadi penurunan kasus positif maupun tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit turun.

“Alhamdulillah kita harus bersyukur karena selama PPKM Darurat diterapkan maka kasus positif maupun tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit mengalami penurunan,” kata Presiden Jokowi.*** 

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Presiden.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x