Simak Aturan Perjalanan Hari Raya Idul Adha yang Berlaku Mulai Hari Ini 19 Juli 2021

- 19 Juli 2021, 12:44 WIB
Ilustrasi penyekatan, berikut aturan perjalanan saat libur  Idul Adha yang berlaku mulai Hari Ini 19 Juli 2021.
Ilustrasi penyekatan, berikut aturan perjalanan saat libur Idul Adha yang berlaku mulai Hari Ini 19 Juli 2021. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

4. Diterapkan surat perjalanan antar kota mencangkup Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP.

5. Pengendara menunjukan hasil tes antigen atau PCR negatif Covid-19 yang maksimal 2x24 jam. 

6. Menunjukkan surat-surat seperti kartu vaksinasi surat keterangan yang ditandatangani oleh perusahaan atau pejabat minimal eselon II.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Percepat Pembagian Obat Covid-19 Gratis Warga Terkonfirmasi Positif

7. Pelaku perjalanan yang memiliki usia di bawah 18 tahun dianjurkan untuk tidak melakukan perjalanan.

8. Ditekankan  surat hasil tes antigen atau PCR hasil negatif sebagai syarat utama.

Sebagaimana diketahui, Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada besok, Selasa 20 Juli 2021. 

Baca Juga: Kronologi dan Kondisi Terkini Gedung BPOM Setelah Api Berhasil Dipadamkan Petugas

Sedangkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) masih akan berlaku termasuk pembatasan perjalanan. 

Berdasarkan aturan perjalanan tersebut maka dianjurkan bagi para pengendara yang tidak memenui aturan tersebut untuk mengurungan niatnya terlebih dahulu untuk melakukan perjalanan. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x