SE Mendagri Larang Petugas Menggunakan Kekerasan dalam Penertiban PPKM Darurat

- 18 Juli 2021, 18:12 WIB
Mendagri larang Satpol PP menggunakan kekerasan saat tindak aturan PPKM Darurat
Mendagri larang Satpol PP menggunakan kekerasan saat tindak aturan PPKM Darurat /Instagram/@satpolppdiy

KABAR JOGLOSEMAR - Mendagri Tito Karnavian melarang petugas menggunakan kekerasan saat menertibkan mobilitas mauoun kerumunan saat PPKM Darurat.

Aturan larangan petugas menggunakan kekerasan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) yang diteken Mendagri pada Minggu, 18 Juli 2021.

Dalam SE bernomor 440/3929/SJ Tito Karnavian memberikan 6 poin arahan yang harus ditindaklanjuti oleh kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota terkait pelaksanaan PPKM dan percepatan vaksinasi untuk masyarakat.

Salah satu poin menyinggung soal bagaimana yang perlu dilakuian petugas di lapangan dalam menertibkan jalannya PPKM Darurat.

Baca Juga: Luhut Panjaitan Minta Maaf Atas Penanganan Covid-19, Dokter Tirta: Salut!

Dalam poin 2, pihaknya meminta agar jajaran Satpol PP di setiap daerah mengutamakan
langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.

"Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum," bunyi edaran tersebut.

Selain itu, ia pun juga mengimbau agar pelaksanaan tersebut perlu berkoordinasi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.

Baca Juga: Daftar Vaksin Covid-19 di Yogyakarta Tanpa Syarat Domisili dan Suket Usaha, Cukup Daftar di Link Ini

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x