KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan menjelang Hari Raya Idul Adha 2021.
Adapun aturan perjalanan Hari Raya Idul Adha tersebut berlaku mulai Hari Ini Senin, 19 Juli 2021.
Bagi para pengendara yang hendak bepergian jelang Hari Ray Idul Adha, maka wajib hukumnya mengetahui sejumlah aturan perjalanan berikut ini.
Baca Juga: 1.038 Titik di Indonesia Akan Dilakukan Penyekatan saat Idul Adha
Aturan Perjalanan Jelang Hari Raya Idul Adha, Mulai Berlaku 19 Juli 2021
1. Surat vaksinasi diberlakukan secara umum sebagai berkas perjalanan, kecuali kendaraan pelayanan distribusi logistik maupun orang dengan kepentingan mendesak.
2. Kepentingan mendesak yang berupa pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil, persalinan, pengantaran jenazah.
3. Pelaku pengendara antar kota hanya boleh bagi yang mempunyai keperluan di sektor esensial kritikal dan kepentingan mendesak.
Baca Juga: Momen Jimin dan V BTS Bertengkar karena Alasan yang Lucu