Mendagri Terbitkan SE, Kepala Daerah Diminta Bantu Masyarakat yang Kesulitan Saat PPKM Darurat

- 18 Juli 2021, 17:16 WIB
Mendagri Tito Karnavian terbitkan SE terkait aturan PPKM dan vaksinasi
Mendagri Tito Karnavian terbitkan SE terkait aturan PPKM dan vaksinasi /Instagram/@titokarnavian

KABAR JOGLOSEMAR - Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 hingga membantu masyarakat yang kesulitan di masa PPKM Darurat.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Minggu, 18 Juli 2021.

Dalam SE bernomor 440/3929/SJ berisi tentang penertiban pelaksanaan PPKM dan percepatan vaksinasi untuk masyarakat.

Ada 6 arahan Tito yang ditujukan bagi semua kepala kepada seluruh kepala daerah atau gubernur, bupati, dan wali kota.

Baca Juga: Daftar Vaksin Covid-19 di Yogyakarta Tanpa Syarat Domisili dan Suket Usaha, Cukup Daftar di Link Ini

"Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi mencegah penyebaran Covud-19 dengan tetap mengedepankan kesehatan/keselamatan rakyat dan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota," bunyi SE tersebut.

Pada poin pertama, Mendagri meminta agar ada evaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus Covid-19.

"Kedua, memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM," seperti dikutip dari SE tersebut.

Baca Juga: PPKM Darurat, Begini Teknis Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021 di Kota Jogja

Mendagri juga meminta agar penertiban pelaksanaan PPKM mengacu pada Inmendagri tentang PPKM. Penegakan hukum kepada masyarakat diminta tetap tegas namun santun.

"Dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum," ujar Mendagri.

Ketiga, kepala daerah diminta untuk membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19 dan pelaksanaan PPKM Darurat.

"Membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi Covid-19 dan dampak pelaksanaan PPKM," bunyi aturan itu.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan: Pemerintah Belum Memutuskan Perpanjangan PPKM Darurat

Bentuk pemberian bantuan dapat berupa pemberian masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi atau kemampuan keuangan daerah.

Keempat, melaksanakan percepatan vaksinasi bagi masyarakat. Gubernur diminta mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada wilayah yang masih kekurangan.

"Memerintahkan kepada Dinas Kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stock vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas," bunyi SE itu.

Baca Juga: Ditemukan di Jogja, Simak Gejala Covid-19 Varian Delta dari Ringan hingga Berat

Kelima, melakukan sosialisasi penerapan 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas secara masif.

"Mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia," tulis SE tersebut. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Mendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah