Daftar Vaksin Covid-19 di Yogyakarta Tanpa Syarat Domisili dan Suket Usaha, Cukup Daftar di Link Ini

- 18 Juli 2021, 14:56 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 untuk masyarakat umum
Ilustrasi vaksin Covid-19 untuk masyarakat umum /Pixabay.com/alirazagurmani9272

KABAR JOGLOSEMAR - Program pemberian vaksin Covid-19 masih terus diberikan secara gratis kepada masyarakat berbagai golongan.

Kini, Dinas Koperasi dan UKM bersama instansi lainnya memfasilitasi vaksin Covid-19 di Yogyakarta. Mulanya memang diperuntukkan bagi pelaku UKM, Koperasi, dan ritail.

Namun, vaksinasi Covid-19 bisa diberikan kepada masyarakat tanpa syarat domisili maupun surat keterangan (suket) usaha. Jenis vaksin Covid-19 yang diberikan adalah Sinovac.

Baca Juga: Minggu Biasa XVI, Berikut Jadwal Misa Live Streaming Minggu Sore Tanggal 18 Juli 2021

Dilansir Kabar Joglosemar dari Instagram resmi @humasjogja, ada revisi pemberikan vaksin Covid-19.

“Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dana Keistimewaan DIY bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM, KADIN DIY, HIPPINDO dan Dinas Kesehatan DIY memfasilitasi Vaksinasi Covid-19 (Jenis Vaksin: Sinovac),” tulis @humasjogja pada 15 Juli 2021 dikutip Kabar Joglosemar.com.

Akan tetapi ada revisi bahwa pemberian vaksin Covid-19 cukup membawa KTP, melakukan pendaftaran secara online, membawa form skrining saat pelaksanaan vaksinasi di Yogyakarta. 

Baca Juga: Terbaru! Ini Cara Cek Rp600 Ribu dan BPNT Rp200 ribu Sudah Cair atau Belum Saat PPKM Darurat

“Dear all, ada revisi kebijakan ya, vaksin tanpa syarat domisili dan tanpa syarat suket usaha, hanya perlu mendaftar di link, bawa KTP dan form skrining,” demikian imbuh @humasjogja.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Humas Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x