Takbiran Hingga Salat Idul Adha 1442 H di Masjid Ditiadakan, Begini Penjelasan Menag Yaqut

- 17 Juli 2021, 19:20 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa salat Idul Adha dan takbiran ditiadakan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa salat Idul Adha dan takbiran ditiadakan /Youtube.com/Kemenag RI

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta supaya masyarakat tidak melaksanakan salat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid atau lapangan.

"Tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM Darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing," ungkap Menag Yaqut pada Sabtu, 17 Juli 2021 seperti dikutip Kabar Joglosemar.

Tak hanya salat Idul Adha saja yang diatur tetapi juga takbiran keliling dalam bentuk arak-arakan baik jalan kaki atau menggunakan kendaraan juga ditiadakan.

Baca Juga: Jokowi Minta Bansos Sembako Hingga Beras Keluar Pekan Ini, Segera Buka Link Berikut dan Isi Datanya

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu mempersilakan umat Islam dapat melaksanakan takbiran dan salat Idul Adha di rumah saja. Pihaknya menegaskan bahwa ibadah di rumah sama sekali tidak mengurangi makna dari perayaan Idul Adha.

Aturan yang telah tercantum pada surat edaran juga berlaku di daerah lainnya termasuk zona oranye Covid-19. Hal ini dilakukan demi mengurangi penyebaran atau penularan virus Corona.

Pihaknya meminta supaya masyarakat patuh kepada pemerintah dan agama. Menag sampai mengutip Al-Quran Surat An-Nisa ayat 59 soal taat kepada ulil amri atau pemimpin.

Baca Juga: Muncul Dugaan Bias Hasil yang Bikin BTS Kalah di Grammy Awards 2021

Taat kepada perintah Allah dan Rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya. Sedangkan pada Pemerintah bersifat muqayyad.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x