Tempat Ibadah dan Sarana Umum yang Berpotensi Kerumunan Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat

- 2 Juli 2021, 08:14 WIB
Ilustrasi pernikahan di Bulan Syawal
Ilustrasi pernikahan di Bulan Syawal /Pixabay.com/Pexels

Sedangkan bagi perkantoran sektor esensial diterapkan WFH 50 persen, seperti kantor perbankan, keuangan, sistem pembayaran, dan sebagainya.

 bagi perkantoran sektor kritikal seperti kesehatan, energi, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, dan objek vital nasional beroperasi 100 persen.

Lebih lanjut, pembatasan yang lebih ketat adalah acara resepsi pernikahan. Pembatasan maksimal hanya boleh dihadiri 30 orang saja.

Baca Juga: 8 Drakor Terbaru Bulan Juli 2021, Ada The Devil Judge hingga Police University

“Seperti kita ketahui, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat, karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara,” ungkap Presiden Joko Widodo pada Kamis, 1 Juli 2021.

“Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini,” sambungnya dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi setkab.go.id. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x