KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah resmi mengumumkan PPKM Darurat berlaku selama 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini dipertimbangkan lantaran lonjakan kasus Covid-19 yang terus mengalami peningkatan di Pulau Jawa dan Bali.
PPKM Darurat diterapkan untuk membatasi kegiatan masyarakat tidak berkerumun. Dengan begitu diharapkan dapat mengurangi risiko penularan Covid-19.
Salah satu pembatasan tersebut yaitu menutup tempat ibadah untuk sementara. Tempat ibadah yang dimaksud mencakup semua tempat yang digunakan untuk beribadah termasuk masjid, mushala, gereja, vihara, pura, klenteng, dan yang lainnya.
Selain itu, saat berlaku PPKM Darurat beberapa sarana umum yang dapat menimbulkan kerumunan atau memicu pertemuan orang akan ditutup sementara.
Fasilitas umum tersebut di antaranya sarana olahraga, tempat seni-budaya, serta area kegiatan sosial yang bisa menciptakan kerumunan.
Bahkan, mal atau pusat perbelanjaan akan ditutup sementara. Sedangkan, pasar tradisional, swalayan, dan toko obat diperbolehkan buka.
Selanjutnya selama masa penerapan PPKM Darurat juga diharuskan untuk seratus persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sektor non-esensial.
Baca Juga: Simak Syarat Hingga Dokumen Umum Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Buat Akun Hanya Lewat sscasn.bkn.go.id