Tempat Ibadah dan Sarana Umum yang Berpotensi Kerumunan Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat

- 2 Juli 2021, 08:14 WIB
Ilustrasi pernikahan di Bulan Syawal
Ilustrasi pernikahan di Bulan Syawal /Pixabay.com/Pexels

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah resmi mengumumkan PPKM Darurat berlaku selama 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini dipertimbangkan lantaran lonjakan kasus Covid-19 yang terus mengalami peningkatan di Pulau Jawa dan Bali.

PPKM Darurat diterapkan untuk membatasi kegiatan masyarakat tidak berkerumun. Dengan begitu diharapkan dapat mengurangi risiko penularan Covid-19.

Salah satu pembatasan tersebut yaitu menutup tempat ibadah untuk sementara. Tempat ibadah yang dimaksud mencakup semua tempat yang digunakan untuk beribadah termasuk masjid, mushala, gereja, vihara, pura, klenteng, dan yang lainnya.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini 2 Juli 2021: Elsa dan Mama Rosa Bertengkar Soal Roy, Aldebaran Makin Murka

Selain itu, saat berlaku PPKM Darurat beberapa sarana umum yang dapat menimbulkan kerumunan atau memicu pertemuan orang akan ditutup sementara.

Fasilitas umum tersebut di antaranya sarana olahraga, tempat seni-budaya, serta area kegiatan sosial yang bisa menciptakan kerumunan.

Bahkan, mal atau pusat perbelanjaan akan ditutup sementara. Sedangkan, pasar tradisional, swalayan, dan toko obat diperbolehkan buka.

Selanjutnya selama masa penerapan PPKM Darurat juga diharuskan untuk seratus persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sektor non-esensial.

Baca Juga: Simak Syarat Hingga Dokumen Umum Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Buat Akun Hanya Lewat sscasn.bkn.go.id

Sedangkan bagi perkantoran sektor esensial diterapkan WFH 50 persen, seperti kantor perbankan, keuangan, sistem pembayaran, dan sebagainya.

 bagi perkantoran sektor kritikal seperti kesehatan, energi, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, dan objek vital nasional beroperasi 100 persen.

Lebih lanjut, pembatasan yang lebih ketat adalah acara resepsi pernikahan. Pembatasan maksimal hanya boleh dihadiri 30 orang saja.

Baca Juga: 8 Drakor Terbaru Bulan Juli 2021, Ada The Devil Judge hingga Police University

“Seperti kita ketahui, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat, karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara,” ungkap Presiden Joko Widodo pada Kamis, 1 Juli 2021.

“Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini,” sambungnya dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi setkab.go.id. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x