PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021

- 1 Juli 2021, 20:56 WIB
Ilustrasi PPKM di Jakarta  yang mulia diberlakukan tanggal 3 sampai 20 juli
Ilustrasi PPKM di Jakarta yang mulia diberlakukan tanggal 3 sampai 20 juli /ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat mulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

Selama pemberlakuan PPKM Darurat itu, mall-mall atau pusat perbelanjaan ditutup mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Pemberlakuan PPKM Darurat tersebut untuk membendung kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang dalam beberapa hari terakhir terus meningkat dengan adanya varian baru.

Baca Juga: Peramal Aceh Teuku Iqbal Sudah Ramalkan Kematian Mbak You di Tahun 2021

Menurut Presiden Joko Widodo, keputusan menerapkan PPKM Darurat tersebut dilakukan setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan para kepala daerah.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi saat mengumumkan keputusan itu di Istana Presiden Jakarta, Kamis 1 Juli 2021.

Presiden Jokowi yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman presdenri.go.id mengungkapkan bahwa langkah tegas tersebut diambil pemerintah guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Tanah Air yang berkembang sangat cepat.

Baca Juga: Peramal Ini Ternyata Sudah Ramal Mbak You Akan Meninggal di Tahun 2011, Siapa Dia?

Presiden menyebut varian baru Covid-19 menjadi persoalan serius tidak hanya di Indonesia tetapi juga di sejumlah negara.

Presiden Jokowi pun menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitanagar menjelaskan secara detail kepada publik mengenai pengaturan PPKM Darurat ini.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x