KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku 3-20 Juli 2012 di Jawa dan Bali.
PPKM Darurat selama dua pekan ini diharapkan bisa menurunkan penambahan kasus Covid-19 harian di berbagai daerah.
Adapun aturan PPKM Darurat meliputi pembatasan-pembatasan yang lebih ketat dibanding PPKM Mikro. Kebijakan PPKM Darurat ini sampai ke tingkat kabupaten dan kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: Simak Syarat Hingga Dokumen Umum Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Buat Akun Hanya Lewat sscasn.bkn.go.id
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkannya pada Kamis, 1 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa Bali diputuskan dengan berbagai kajian serta pendapat dari para menter, ahli kesehatan, dan para kepala daerah.
“Seperti kita ketahui, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat, karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," ungkap Presiden Jokowi.
Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini,” lanjutnya dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi setkab.go.id.
Baca Juga: BUMDes dan Koperasi Didorong untuk Adopsi Teknologi Digital
Beberapa hal yang sangat berbeda dibandingkan PPKM Mikro, antara lain mal ditutup, diberlakukan WFH lebih besar, pembatasan acara resepsi pernikahan.