Tak Jalankan PPKM Darurat, Gubernur, Bupati dan Walikota Bisa Diberhentikan Sementara

- 1 Juli 2021, 23:46 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021
Ilustrasi PPKM Darurat Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021 /ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.

Bagi gubernur, bupati dan walikota yang tidak melaksanakan ketentuan pengetataatn aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat, akan dikenakan sanksi administrasi.

Baca Juga: Mbak You Meninggal Dunia, Netizen: Dulu Pernah Ramal Jokowi Lengser

Sanksi tersebut berupa tegursan tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (10) dan ayat (2) UU Nomor 23 tahun tentang Pemerintah Daerah.

"Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Panjaitan.

Dalam PPKM Darurat yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 tersebut, pemerintah melalui Menko Kemaritiman dan Investasi menetapkan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat.

Baca Juga: 8 Drakor Terbaru Bulan Juli 2021, Ada The Devil Judge hingga Police University

Di antaranya mall-mall atau pusat perbelanjaan ditutup total mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Dikatakan, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) dan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secra daring atau onlne.

Sementara kegiatan di sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, pehotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x