PPKM Darurat Jawa Bali Berlaku Mulai 3 Juli, Ini Ketentuan Rincinya

- 2 Juli 2021, 07:05 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat Jawa Bali
Ilustrasi PPKM Darurat Jawa Bali /// tangkapan layar youtube.com / Hadi Prayitno

Sedangkan pelaksanaan kegiatan konstruksi seperti tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021

Sementara tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Kemudian, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Demikian pula kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan di lokasi seni budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang," kata Luhut B Panjaitan.

Baca Juga: Peramal Aceh Teuku Iqbal Sudah Ramalkan Kematian Mbak You di Tahun 2021

Untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama dan PCR minus 2 hari untuk pesawat serta antigen -1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Di luar ketentuan tersebut, menurut Luhut B Panjaitan, semua tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Selain itu, tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker. "Pelaksanaan PPKM mikro di RT/ RW zona merah tetap dilakukan," kata Luhut B Panjaitan.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah