PPKM Darurat Jawa Bali Berlaku Mulai 3 Juli, Ini Ketentuan Rincinya

- 2 Juli 2021, 07:05 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat Jawa Bali
Ilustrasi PPKM Darurat Jawa Bali /// tangkapan layar youtube.com / Hadi Prayitno

KABAR JOGLOSEMAR - PPKM Darurat Jawa Bali akan mulai diterapkan secara ketat dan tegas mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

Pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat ini berlaku di Pulau Jawa dan Bali.

Dalam keterangan kepada wartawan, Kamis 1 Juli 2021, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut secara rinci ketentuan PPKM Darurat, yakni pelaksanaan kegiatan di sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home. Artinya semua kegiatan di sektor yang tidak ensensial berlangsung di rumah saja.

Baca Juga: Tak Jalankan PPKM Darurat, Gubernur, Bupati dan Walikota Bisa Diberhentikan Sementara

Sementara pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi,tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring atau online.

Menurut Luhut B Panjaitan yang dikutip Kabar Joglosemar dari kanal YouTube BPMI Setpres yang diunggah pada Kamis, 1 Juli 2021, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office dengan protokol kesehatan secara ketat dan tegas.

Sementara kegiatan di sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf work from office dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Menteri Kesehatan: Vaksin Covid-19 Tidak Membuat 100 Persen Kebal Seperti Superman

Selanjutnya, menurut Menko Luhut B Panjaitan, untuk supermarket, pasar tradisional toko, kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan untuk apotek mupun toko obat dapat buka selama 24 jam.

Dikatakan, pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak, jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine in.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x