Selanjutnya pembahasan revisi UU ITE akan dilakukan melalui mekanisme penyusunan peraturan perundangan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait sesuai dengan amanat undang-undang serta memasukkan rancangan revisi UU ITE ke dalam Prolegnas Perubahan 2021.
Sementara Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Kominfo, Kapolri dan Jaksa Agung, yang didampingi Menteri Koordinator Bidang Polhukam pada Rabu, 23 Juni 2021, merupakan pedoman implementasi sebagai buku saku pegangan Aparat Penegak Hukum dari unsur Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Profil John McAfee, Founder Antivirus McAfee yang Tewas Bunuh Diri di Penjara
Dalam siaran pers itu juga disebutkan bahwa penyusunan Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE diharapkan dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana/lex specialis, yang mengedepankan penerapan restorative justice sehingga penyelesaian permasalahan UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.
Hal ini perlu dilakukan demi menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remidium atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum.
Sementara Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE berisi penjelasan terkait definisi, syarat dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat.***