Pasca Pembatalan Haji 2021, Siapkan Dokumen Ini untuk Menarik Setoran Biaya Perjalanan Haji

- 7 Juni 2021, 13:14 WIB
Ilustrasi pemerintah batalkan keberangkatan jemaah haji. Simak cara penarikan dana setoran jemaah haji Bipih
Ilustrasi pemerintah batalkan keberangkatan jemaah haji. Simak cara penarikan dana setoran jemaah haji Bipih /Instagram @mekke.medina1

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan pemberangkatan haji 2021 lantaran situasi pandemi Covid-19.

Pembatalan ibadah haji 2021 diumumkan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat konferensi pers pada Kamis, 3 Juni 2021 lalu.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," terang Yaqut dikutip Kabar Joglosemar.

Baca Juga: Wisata Religi Jadi Penyebab Kasus Covid-19 di Kudus, Satgas Covid-19: Naik Lebih dari 30 Kali Lipat

Alasan pembalatan ibadah haji 2021 ini karena mempertimbangkan faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji Indonesia.

Kedua, Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Indonesia untuk membahas maupun mendatangani nota kesepahaman terkait penyelenggaran ibadah haji 2021.

Ketiga, pandemi Covid-19 melanda berbagai negara di dunia termasuk Arab Saudi. Sehingga Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaran ibadah haji 2021.

Baca Juga: Ditanya Soal Jodoh Ria Ricis, Ini Doa dari Oki Setiana Dewi

Lebih lanjut, Menag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x