Pasca Pembatalan Haji 2021, Siapkan Dokumen Ini untuk Menarik Setoran Biaya Perjalanan Haji

- 7 Juni 2021, 13:14 WIB
Ilustrasi pemerintah batalkan keberangkatan jemaah haji. Simak cara penarikan dana setoran jemaah haji Bipih
Ilustrasi pemerintah batalkan keberangkatan jemaah haji. Simak cara penarikan dana setoran jemaah haji Bipih /Instagram @mekke.medina1

"Jadi uang jemaah aman, dana haji aman. Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji," terang Menag Yaqut.

Ia menjelaskan bagi calon jemaah haji yang batal berangkat 2021 akan dapat menjadi calon jemaah haji tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.

Baca Juga: Nama Ria Ricis Trending di Twitter Setelah Kepergian Sang Ayah, Kenapa?

Pihaknya juga memberikan pilihan kepada masyarakat untuk menarik setoran dana haji yang sudah lunas karena batal berangkat. Calon jemaah haji bisa melakukan penarikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Namun, calon jemaah haji harus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) tempat mendaftar haji.

Selain mengajukan penarikan Bipih, ada dokumen-dokumen pendukung yang wajib disertakan. Berikut dokumen-dokumen untuk proses pengembalian dana haji:

- fotokopi KTP elektronik dan menunjukkan aslinya

- bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih

Baca Juga: Atta Halilintar Launching Klub Bola AHHA PS Pati FC, Putra Siregar Adakan Giveaway 10 Juta Rupiah 

- fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah haji dan menunjukkan aslinya

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x