Butuh Waktu 9 Hari, Berikut Dokumen dan Proses Penarikan Setoran Dana Haji yang Sudah Lunas

- 6 Juni 2021, 20:04 WIB
Ilustrasi pemerintah batalkan keberangkatan jemaah haji. Simak cara penarikan dana setoran jemaah haji Bipih
Ilustrasi pemerintah batalkan keberangkatan jemaah haji. Simak cara penarikan dana setoran jemaah haji Bipih /Instagram @mekke.medina1

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” tegasnya dikutip Kabar Joglosemar.

Berdasarkan KMA 660/2021, berikut tahapan penarikan dana haji atau Bipih Reguler:

1. Jemaah haji harus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) tempat mendaftar haji dengan menyertakan:

- bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;

- fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah haj dan memperlihatkan aslinya;

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka, Simak Penyebab Gagal Lolos Prakerja

- fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan

- nomor telepon yang bisa dihubungi.

2. Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah