“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” tegasnya dikutip Kabar Joglosemar.
Berdasarkan KMA 660/2021, berikut tahapan penarikan dana haji atau Bipih Reguler:
1. Jemaah haji harus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) tempat mendaftar haji dengan menyertakan:
- bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
- fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah haj dan memperlihatkan aslinya;
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka, Simak Penyebab Gagal Lolos Prakerja
- fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan
- nomor telepon yang bisa dihubungi.
2. Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.
Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).