Butuh Waktu 9 Hari, Berikut Dokumen dan Proses Penarikan Setoran Dana Haji yang Sudah Lunas

- 6 Juni 2021, 20:04 WIB
Ilustrasi pemerintah batalkan keberangkatan jemaah haji. Simak cara penarikan dana setoran jemaah haji Bipih
Ilustrasi pemerintah batalkan keberangkatan jemaah haji. Simak cara penarikan dana setoran jemaah haji Bipih /Instagram @mekke.medina1

3. Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Baca Juga: Bukan Pakai NIK KTP, Begini Cara Mudah Cek Penerima BST Rp300 Ribu dan BPNT Rp200 Ribu di Bulan Juni

4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan calon jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

6. Setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS Bipih akan mentransfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening calon jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Baca Juga: Singgung Soal Menikah Muda dan Status Duda, Alvin Faiz: Bukan Sesuatu yang Harus Dibanggakan

7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Keseluruhan tahapan pengembalian dana haji atau Bipih Reguler bisa berlangsung selama sembilan hari.

Rinciannya, dua hari di Kankemenag Kabupaten/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari d BPKH, dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah haji. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah