Terkait masalah gratifikasi, pihaknya mengimbau bagi selueuh pegawai negeri maupun penyelenggara negara melapor.
"KPK mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri agar segera melaporkan kepada KPK," katanya.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Bupati Temanggung Minta Masyarakat Tinggalkan Kepercayaan Pengobatan Terkait Mistis
Ipi mengatakan pejabat negara yang melaporkan penerimaan gratifikasi dapat terbebas dari ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman pidana dalam aturan itu, yakni penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun, serta paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. ***