Tidak Lagi Gratis, Mulai 1 Juni 2021 Cek Saldo dan Tarik Tunai ATM Link Bank Himbara Dikenakan Biaya

- 21 Mei 2021, 13:43 WIB
ilustrasi tarii tunai dari ATM/
ilustrasi tarii tunai dari ATM/ /pixabay/Peggy_Marco
 


KABAR JOGLOSEMAR- Bagi nasabah pengguna ATM Link bank-bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN), siap-siap mulai tanggal 1 Juni 2021 setiap transaksi tarik tunai dan cek saldo alan dikenakan biaya.

Sebelumnya penggunaan ATM link untuk ATM bank-bank Himbara gratis untuk semua pengguna kartu debit bank BUMN. 

Dengan kebijakan baru ini, nantinya cek saldo akan dikenakan biaya Rp 2.500 per transaksi.

Baca Juga: Ajaib, Sopir di Banten Ini Selamat Meski Kena Tembak 10 Kali

Keempat bank pelat merah tersebut mematok biaya yang sama untuk transaksi tarik tunai yakni sebesar Rp 5.000 di mesin ATM Himbara yang berbeda dan ATM Link, dari semula Rp 0 atau gratis.

Sebagai informasi, ATM Link merupakan mesin tarik tunai gabungan dari empat bank BUMN. ATM ini lahir sebagai produk konsolidasi operasional antar-bank Himbara.

Himbara sendiri merupakan akronim dari Himpunan Bank-bank Milik Negara. Pada Desember 2015, ATM Link pertama diperkenalkan di Blok B Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat, oleh Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno.

Baca Juga: Seungkwan SEVENTEEN Sebut Kai EXO Adalah Idol of Idols

Selanjutnya di tahun 2016, jaringan ATM Link mulai meluas. Penyebaran awalnya berada di Jabodetabek, sebelum kemudian meluas ke seluruh Indonesia.

Selain mesin ATM baru, ribuan mesin anjungan tunai yang sebelumnya hanya diperuntukan untuk nasabah masing-masing BUMN, mulai digantikan dengan mesin ATM Link yang bisa dipakai gratis untuk semua pengguna kartu debit bank BUMN.

Pengelolaan ATM secara bersama pada satu perusahaan switching oleh BUMN perbankan tersebut akan memberikan banyak manfaat, meliputi penghematan biaya operasional bagi pihak perbankan dan penghematan biaya transaksi bagi masyarakat pengguna ATM.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x