KABAR JOGLOSEMAR - Setelah sempat mengalami beberapa kali penundaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan pada penyanyi Reza Artamevia.
Reza dinyatakan bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1. Sesuai dengan pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," terang JPU dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Sempat Rayakan Lebaran Bersama, Rizki dan Ridho DA Kenang Momen Bareng Ayahnya Sebelum MeninggalDalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan putusan pada Reza Artamevia dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun dikurangi dengan masa tahanan selama menjalani kasus ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani rehabilitasi di balai besar Rehabilitasi BNN Lido dengan perintah agar saudara ditahan," terang JPU.
Atas tuntutan yang sudah dibacakan JPU, kuasa hukum Reza Artamevia akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan mendatang yang digelar pada Kamis, 27 Mei 2021 mendatang.
Baca Juga: Ajaib, Sopir di Banten Ini Selamat Meski Kena Tembak 10 KaliSeperti diketahui, Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran kawasan Jatinegara, pada 4 September 2020 lalu. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.***
Editor: Sunti Melati
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Pernah Main Bareng Arya Saloka, Jeff Smith Tak Sendiri Saat Ditangkap Polisi karena Narkoba
-
Perjalanan Karir Jeff Smith, Aktor Muda yang Terjerat Kasus Narkoba
-
Jadi Saksi Persidangan Kasus Narkoba Askara, Nindy Ayunda Ungkap Fakta Mengejutkan Perjanjian Pernikahan
-
2 Bandar Narkoba yang Bawa Shabu Senilai Rp 400 Miliar Ditangkap
-
Anak Pedangdut Rita Sugiarto Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba