Terbukti Bersalah atas Kasus Narkoba, Reza Artamevia Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- 21 Mei 2021, 14:01 WIB
penyanyi reza artamevia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara/
penyanyi reza artamevia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara/ /instagram.com@rezaartameviaofficial
 

 


KABAR JOGLOSEMAR -  Setelah sempat mengalami beberapa kali penundaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan pada penyanyi Reza Artamevia.

Reza dinyatakan bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1. Sesuai dengan pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," terang JPU dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Sempat Rayakan Lebaran Bersama, Rizki dan Ridho DA Kenang Momen Bareng Ayahnya Sebelum Meninggal

Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan putusan pada Reza Artamevia dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun dikurangi dengan masa tahanan selama menjalani kasus ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani rehabilitasi di balai besar Rehabilitasi BNN Lido dengan perintah agar saudara ditahan," terang JPU.

Atas tuntutan yang sudah dibacakan JPU, kuasa hukum Reza Artamevia akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan mendatang yang digelar pada Kamis, 27 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Ajaib, Sopir di Banten Ini Selamat Meski Kena Tembak 10 Kali

Seperti diketahui, Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran kawasan Jatinegara, pada 4 September 2020 lalu. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.***


 


 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x