86 Laporan Gratifikasi Lebaran Masuk ke KPK Senilai Rp 198,18 Juta

- 21 Mei 2021, 20:00 WIB
KPK mendapat 86 laporan gratifikasi pada Idul Fitri 2021
KPK mendapat 86 laporan gratifikasi pada Idul Fitri 2021 /Instagram/@official.kpk

KABAR JOGLOSEMAR - Sebanyak 86 laporan gratifikasi Lebaran 2021 masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total gratifikasi tersebut senilai Rp 198,18 juta.

Dari 86 laporan yang masuk, terdiri dari 81 penerimaan dan 5 penolakan gratifikasi lebaran. Penerimaan laporan tersebut terdata hingga 17 Mei 2021.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati menyebutkan bahwa gratifikasi tersebut diantaranya mulai dari bentuk parsel sampai dengan uang.

Barang gratifikasi dalam bentuk parsel makanan senilai total Rp 24,15 juta. Kemudian bingkisan barang lainnya senilai Rp 25,14 juta.

Baca Juga: Jungkook BTS Curi Perhatian saat Konferensi Pers ‘Butter’

"Selebihnya berbentuk uang senilai Rp 148,89 juta dengan nilai laporan terendah senilai Rp 500 ribu hingga dalam bentuk pecahan mata uang asing senilai 10 ribu dolar Singapura," ungkap Ipi dikutip dari Antara.

Gratifikasi lebaran ini bertujuan untuk memberikan uang tambahan menyambut bulan suci ramadan. Kemudian, pemberian untuk tunjangan hari raya (THR), hingga ucapan terima kasih.

Terkait medium pelaporan, paling banyak dilaporkan melalui melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) sebanyak 35 laporan.

Selanjutnya GOL individu berjumlah 27 laporan dan surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak 22 laporan. Dua laporan sisanya disampaikan melalui surat/pos.

Baca Juga: Simak Syarat Mengajukan BLT UMKM 2021 Hingga Cara Cek Penerima Rp1,2 Juta Lewat 2 Link Resmi Ini

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x