Posko THR Ditutup 20 Mei, 1.860 Laporan THR Diterima Kemenaker

- 20 Mei 2021, 19:19 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /Instagram/@idafauziyahnu

Selanjutnya diberikan nota pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu 30 hari. Kemudian baru bisa diberikan rekomendasi berupa sanksi.

"Jadi bila dihitung-hitung 3 sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian. Untuk itu, Kemnaker mengapresiasi para Kadisnaker yang bereaksi cepat memproses secara cepat aduan, sehingga tak membutuhkan waktu hingga 30 hari, sesuai batas waktu maksimal," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Tingkat Keterisian Tempat Tidur Wisma Atlet Tinggal 15 Persen, Presiden Jokowi: Jangan Lengah

Dikatakan, ada 5 masalah yang yang diadukan ke Posko THR 2021 yakni THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang kontrak kerjanya selesai, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi dan THR bagi pekerja yang berstatus hubungan kemitraan.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x