Sebanyak 1.176 Pengaduan Soal THR ke Posko THR Kemenaker

- 10 Mei 2021, 10:14 WIB
Ilustrasi THR Lebaran
Ilustrasi THR Lebaran /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Sampai saat ini sudah ada 1.176 pengaduan terkait masalah THR (Tunjangan Hari Raya) yang masuk ke Posko THR yang dibuka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sejak 20 April 2021.

Sementara itu, ada 684 laporan berupa konsultasi ke Posko THR sehingga total laporan yang masuk ke Posko THR sebnyak 1.860 laporan.

Baca Juga: 5 Keutamaan Puasa Syawal, Setara Puasa Setahun Penuh

Menurut Anwar Sanusi, Sekjen Kemnaker, dari 1.176 pengaduan yang masuk masalah yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, THR hanya dibayar sebagian, THR dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, THR dibayar tidak dalam bentuk uang dan ada perusahaan yang tidak mampu membayar TR karena terdampak pandemi Covid-19.

Sementara jenis usaha perusahaan yang diadukan ke Posko THR 2021, menurut Anwar Sanusi, antara lain sektor usaha ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.

"Bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan agar segera melaporkan masalahnya ke posko THR terdekat. Setiap masalah atau laporan yang masuk pasti ditindaklajuti dan dicarikan solusinya yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha," kata Anwar Sanusi dikutip KabarJoglosemar dari kemnaker.go.id hari Senin 10 Mei 2021.

Baca Juga: Cair Sebelum Lebaran, Segera Cek Bansos dengan Nomor KTP di Laman Ini

Menurut Anwar Sanusia,THR keagamaan merupakan pendapatan karyawan/pekerja nonupah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut. Untuk tahun ini, pembayaran THR dilakukan mulai 5 Mei 2021 karena hari raya IdulFitri jatuh pada 13 Mei 2021.

Sementara bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan pembayaran THR, menurut Anwar Sanusi, bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku mulai dari sanksi yang paling ringan berupa teguran tertulis hingg sanksi paling berat penutupan usaha.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x