Masih Ada Perusahaan yang Bayar THR Karyawannya Kurang dari 50 Persen

- 14 Mei 2021, 13:46 WIB
Ilustrasi THR Lebaran.
Ilustrasi THR Lebaran. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya/
 
KABAR JOGLOSEMAR - Sebanyak 50 persen perusahaan yang diadukan ke Posko THR Kemenaker tahun 2021 hanya membayar 50 persen THR yang seharusnya dibayarkan.
 
Bahkan ada perusahaan yang membayar THR hanya 20 persen dari seharusnya yang dibayarkan.
 
 
Sementara selebihnya THR tidak dibayar penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji bahkan ada perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR karena terdampak Covid-19.
 
Menurut Menaker Ida Fuziyah, dari total 2.278 laporan yang masuk ke Posko THR Kemenaker antara 20 April hingga 10 Mei 2021, sebanyak 692 laporan berupa konsultasi THR, sementara 1.586 laporan berupa pengaduan THR.
 
Dari 1.586 pengaduan tersebut, menurut Menaker Ida Fauziyah, sebanyak 50 persen pengaduan karena THR hanya dibyar 50 persena bahkan hanya 20 persen dari seharusnya dibayarkan.
 
Sementara itu, dari 692 laporan berupa konsultasi, ada 5 topik yang dikosultasikan yakni soal THR bagi pekerja yang masa kerjanya selesai, THR bagi pekerja yang di-PHK, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign), THR bagi pekerja kemitraan dan THR bagi pekerja yang dirumahkan.
 
 
"Terhadap berbagai pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker telah mengambil 4 langkah yakni verifikasi data internal, koordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian," kata Ida Fauziyah dikutip Kabar Joglosemar dari kemnaker.go.id pada Jumat 14 Mei 2021.
 
Menaker Ida Fauziyah berharap berbagai upaya yang dilakukan semakin memastikan para pekerja/buruh bisa mendapatkan hak-haknya dan dapat merayakan lebaran dengan khidmat dan selalu berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19.
 
Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah menerima laporan dari Posko THR 2021 Disnaker Tangerang yang disampaikan Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar.
 
Menurut Zaki Iskandar, selama 13 hari mulai 8 April hingga 11 Mei 2021, tercatat ada 278 laporan, masing-masing 166 konsultasi dan 99 pengaduan pembayaran THR di Tangerang.
 
 
Dari jumlah itu, sebanyak 182 laporan atau 66 persen laporan baik konsultasi maupun pengaduan THR sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan.
 
Sementara selebihnya masih dalam proses. Ada pula yang tidak murni pengaduan soal THR tapi terkait masalah ketenagakerjaan lainnya, misalnya soal upah, cuti, sisa kontrak dan harian lepas.
 
Menaker Ida Fauziyah mengharapkan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Menaker pun mengapresiasi perusahaan yang telah membayar THR sesuai ketentuan.
 
"Kami mendapat laporan bahwa banyak perusahaan yang membayar THR.  Pemerintah mengapresiasi perusahaan yang telah membayar THR," kata Menaker Ida Fauziyah.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x