KABAR JOGLOSEMAR - Sejak dibuka 20 April hingga 18 Mei 2021, tercatat 1.860 laporan masuk ke posko THR yang dibuka Kemenaker di seluruh Indonesia. Menurut rencana Posko THR akan ditutup pada 20 Mei 2021.
Dari 1.869 laporan yang masuk ke posko THR, ada 710 laporan berupa konsultasi dan 1.150 berupa pengaduan THR. Sejumlah 1.150 pengaduan tersebut berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan.
Sementara itu, dari 1.150 aduan THR yang diterima, sebanyak 444 aduan sudah dikirim ke daerah untuk diperhatikan Disnaker di 21 provinsi, sedangkan selebihnya masih terus periksa kelengkapan datanya.
Baca Juga: Ini Kesan Pesan Para Pemain Drama Mouse Setelah Tamat
Menurut Menaker Ida Fauziyah, sebelum ditutup pada 20 Mei 2021, Posko THR Keagamaan Kemenaker masih memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh, pengusaha maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021.
Hal ini sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah melalui Kemenaker agar hak pekerja/buruh memperoleh THR dibayar sesuai ketentuan yang ada.
"Kami masih membuka Posko THR untuk pengaduan, konsultasi maupun informasi tentang THR hingga Kamis, 20 Mei 2021," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip Kabar Joglosemar dari laman kemnaker.go.id, Rabu, 19 Mei 2021.
Baca Juga: Balai Dikmen Bakal Cermati Oknum Guru Minta PAP ke Orangtua Murid di Gunungkidul
Dikatakan, setelah menerima aduan, Kemnaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan atas aduan tersebut.