KABAR JOGLOSEMAR - Sebanyak 1.860 laporan masuk ke posko tunjangan hari raya atau THR terkait seputar THR lebaran 2021.
Jumlah tersebut mencakup 1.176 aduan dan 684 konsultasi soal THR.
Dilansir dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), total laporan yang masuk itu terkumpul dari periode 20 April hingga 7 Mei 2021.
Kemnaker pun bahkan memilah terkait kelengkapan pengaduan agar masalah pembayaran tunjangan hari raya bisa segera menemukan titik terang.
Baca Juga: Hanya Lewat banpresbpum.id dan Pakai NIK KTP, Ini Cara Cek Bantuan UMKM PNM Mekar Tahap 3 Rp1,2 Juta
Menilik berdasarkan alasan yang dipaparkan Kemnaker aduan yang dibuat oleh pekerja atau buruh bervariasi.
Diantaranya ialah THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan.
Selain itu THR dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi COVID-19.
Terkait masalah serupa yang dijumpai oleh psra pekerja atau buruh, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau bagi pihak yang mengalami masalah terkait pembayaran bisa segera lapor ke posko THR.
Baca Juga: Link Cek Bantuan UMKM Rp1,2 Juta untuk Nasabah PNM Mekar Tahap 3 di banpresbpum.id, Bisa Lewat HP