Gempar Korupsi Bansos Rp 100 Triliun, Said Didu Curiga Itu Alasan Novel Baswedan Terancam Disingkirkan

- 19 Mei 2021, 09:24 WIB
Said Didu dan penyidik KPK Novel Baswedan
Said Didu dan penyidik KPK Novel Baswedan /Twitter/@msaid_didu

KABAR JOGLOSEMAR - Baru-baru ini gempar sebuah pernyataan yang terlontar dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang menyingkap adanya dugaan korupsi bansos mencapai Rp 100 triliun.

Menanggapi hal itu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu ikut berkomentar atas riuhnya kabar korupsi bansos Rp 100 triliun.

"Inikah yg menyebabkan pak Novel @nazaqistsha dkk harus disingkirkan ?," tulis Said Didu atas komentarnya terhadap sebuah berita seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari akun Twitter miliknya pada Rabu, 19 Mei 2021.

Baca Juga: Miris! Temuan Mayat 'Anak Genderuwo' di Temanggung, 2 Dukun Ritual Ditangkap, Netizen Pertanyakan Hal Ini

Cuitan Said Didu terhadap pemberitaan dugaan korupsi bansos Rp 100 triliun
Cuitan Said Didu terhadap pemberitaan dugaan korupsi bansos Rp 100 triliun Twitter/@msaid_didu

Tak hanya itu, dirinya juga sempat memposting foto usai pertemuannya bersama Novel Baswedan pada Selasa, 19 Mei malam.

Dalam unggahannya itu, dia tak mengungkap pembicaraan apa yang dibicarakan dalam pertemuannya bersama penyidik KPK itu.

Namun diduga dirinya berbincang seputar kabar panas menyorot soal korupsi bansos Rp 100 triliun.

"Malam ini ketemu mas Novel @nazaqistsha - angka korupsi bansos Rp 100 trilyun memang menarik," tulis Said Didu lagi di hari yang sama.

Baca Juga: 1,5 Juta Orang Tetap Mudik, Presiden Jokowi: Antisipasi Naiknya Kasus Covid-19

Kabar soal dugaan korupsi bansos itu mencuat di saat kabar memanasnya 75 pegawai KPK yang terancam dinonaktifkan lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan atau TWK.

Nama penyidik KPK Novel Baswedan sendiri termasuk 1 dari ke 75 pegawai yang tak bisa lolos dalam alih status dari pegawai KPK menjadi ASN.

Perlu diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos dalam TWK dan tidak bisa lolos alih status sebagai ASN.

Terkait nasib kepada 75 pegawai itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung memerintahkan Pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindaklanjut bagi mereka yang tak lulus tes termasuk di dalamnya Novel Baswedan.

Baca Juga: Kocak, Tulis Kata SWAB di Spanduk jadi SUEB Mengundang Komentar Lucu-lucu dari Netizen

Pihaknya juga menegaskan hasil TWK alih-alih sebagai dasar untuk memberhentikan pegawai KPK, justru itu harus menjadi masukan bagi lembaga itu sendiri.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK," kstanya.

"Tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," Jokowi berujar. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x