BST Rp300 Ribu Diperpanjang Sampai Juni, Berikut Syarat Terbaru dan Cara Cek Penerima Bansos

- 19 Mei 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi bansos Kemensos
Ilustrasi bansos Kemensos /Kabar Joglosemar/Aloysia Nindya Paramita

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memutuskan masih menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setiap KPM akan menerima Rp300 ribu per bulannya. Seharusnya bansos BST Rp300 ribu dijadwalkan hanya cair Januari sampai April 2021.

Namun, pemerintah masih memperpanjang penyaluran bansos BST hingga Juni 2021. Hal ini diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha.

"Rencananya iya diperpanjang (hingga bulan Juni 2021), besarannya sama Rp300 ribu," ungkap Kunta Wibawa Dasar Nugraha pada Selasa, 18 Mei 2021.

Baca Juga: Dua Dukun Ritual Anak Genderuwo di Temanggung Ditangkap Polisi, Netizen Salah Fokus dengan Lakban Pelaku

Program BST ini termasuk bansos yang disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos). BST Rp300 ribu ini disalurkan kepada 10 juta keluarga miskin.

Mereka terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dirangkum Kabar Joglosemar dari Instagram resmi Kemensos, berikut syarat dan ketentuan penerima BST Rp300 ribu terbaru:

- Termasuk warga miskin atau rentan miskin

- Terdaftar dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x