KABAR JOGLOSEMAR - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM akan mulai disalurkan pemerintah pada tahun ini.
Segera cek secara online di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id untuk mengetahui apakah Anda termasuk sebagai penerima BPUM atau tidak.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, jumlah BLT UMKM tahun ini sebesar Rp 1,2 juta dari yang sebelumnya Rp 2,4 juta untuk setiap pelaku usaha.
Baca Juga: BST Rp300 Ribu Diperpanjang Sampai Juni, Berikut Syarat Terbaru dan Cara Cek Penerima Bansos
Berkurangnya jumlah bantuan lantaran pemerintah berusaha melakukan perluasan penerima bantuan.
Perlu diketahui, modal kerja bagi pelaku usaha mikro itu diluncurkan lagi oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2021 mulai Maret 2021.
Total sebesar Rp 15,36 triliun tahun ini digelontorkan melalui APBN untuk memberikan BLT UMKM bagi pelaku 12,8 juta pelaku usaha.
Cek penerima BPUM ini mudah dan bisa dipakuian secara online dengan memasukan nomor KTP dan kode verifikasinya di laman eform.bri.co.id.
Baca Juga: Netizen Ini Kaget, Pesan 60 Tusuk Sate yang Diantar 60 Bungkus Senilai Hampir Rp 1,5 Juta
Berikut cara mengecek dapat BLT UMKM atau tidak: