Presiden Jokowi Tanggapi 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Begini Komentar Netizen

- 18 Mei 2021, 08:56 WIB
Presiden Jokowi soal pegawai KPK yang tidak lolos TWK
Presiden Jokowi soal pegawai KPK yang tidak lolos TWK /YouTube/Sekretariat Presiden

Pernyataan Presiden Jokowi tersebut mendapat tanggapan beragam dari para netizen. 

"Keputusaan sdh diambll, pakde jgn intervensi, urusan negara di tengah pandemi msh pelik butuh energi pakde," komentar Desto dikutip Kabar Joglosemar dari akun @desto11879838 pada Senin, 17 Mei 2021.

Baca Juga: Bantah Rumor Kencan dengan Hyebin MOMOLAND, Marco Minta Maaf

Sementara Gus Hen, netizen lainnya, di akun twitter @hendy6669 mengaitkan sikap Presiden Jokowi terhadap 75 pegawai KPK tersebut dengan nasib guru honorer yang sudah berkali-kali tes tapi tetap tidak lulus menjadi ASN. "Bagaimana pertimbangan bapak tentang guru2 honorer yg sudah berkali kali test tapi belum lulus?," tanya Gun Hen di akun twitternya.

Sementara ada yang mengusulkan 75 pegawai KPK tersebut tetap menjadi pegawai di KPK, tapi bukan sebagai penyidik. "Jd kan sj mrk yg ga lulus TWK sbg tenaga PPPK (berstatus Kontrak) jk tdk ingin dianggap memecat atau mengeluarkan," usull ARI3 GHOZI di akun @sahirularif.

"Tetep jd karyawan tapi jgn jadi penyidik ya pak..repot kalo mrk jd penyidik.tawarin jadi staf biasa aja," usul endang ramelan di akun twitter @endang0007.

Baca Juga: Senin, 17 Mei 2021 Jumlah Kasus Sembuh Harian Melebihi Kasus Positif Covid-19 di Indonesia

Sedangkan AKI GORENGAN di akun @ini-aki-aki menyampaikan 3 poin saran. "Saran : 1. Jadikan DUTA KORUPSI 2. berikan BINTANG MAHA PUTRA 3. Buat KPK tingkat wilayah (seperti di ibukota punya KPK sendiri) Spy mereka tidak nganggur setelah tidak di KPK cuma saran (boleh tidak di ikuti)," tulis AKI GORENGAN. 

Sedangkan Agus Gunawan Rosadi76 di akun Twitter @ARosadi76 mengaku tidak mengerti mengapa Pimpinan KPK dulu diberi kewengan unuk mengangkat pegawai.

Sebab lembaga negara yang independen, seperti MA, BPK dan lain-lain, status pegawai hanya PNS dan honorer. Sementara untuk diangkat menjadi pegawai tetap harus mengikuti mekanisme yang diatur dalamUU.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x