KABAR JOGLOSEMAR - Isu adanya pemecatan terhadap pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) belakangan ini tersiar luas di masyarakat.
Menanggapi isu tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri secara tegas mengatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap pegawai KPK.
Ketika mengumumkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara di Kantor KPK pada hari Rabu 5 Mei 2021, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa untuk pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KemenPANRB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.
Baca Juga: Kolom yang Wajib Diisi untuk Cek Penerima Bansos 2021, Ini Caranya Lewat cekbansos.kemensos.go.id
“Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS. Sampai saat ini KPK tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN," tegas Ketua KPK Firli Bahuri dikutip Kabar Joglosemar dari kpk.go.id pada Kamis 6 Mei 2021.
Menurut Firli Bahuri, dalam menyelenggarakan tes Asesmen Kebangsaan (TWK) sesuai dengan Peraturan Komisi No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, KPK bekerja sama dengan BKN.
Dalam tes asesmen wawasan kebangsaan kali ini, menurut Firli Bahuri, di 1.351 pegawai KPK. Mereka mengikuti rangkaian asesmen tes TWK mulai 18 Maret hingga 9 April 2021. Dari hasil tersebut, sebanyak 1.274 orang pegawai dinyatakan memenuhi syarat, sebanyak 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dan 2 orang pegawai yang tidak hadir mengikuti wawancara.
Baca Juga: Raditya Dika Beri Saham untuk Kado Ulang Tahun Putrinya, Netizen: Jadikan Aku Anak Angkatmu
Untuk menindaklanjuti hasil asesmen tersebut, menurut Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal KPK akan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan terhadap hasil asesment Tes Wawasan Kebangsaan untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat.
Editor: Sunti Melati
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Pegawai KPK Curi 1,9 Kg Emas hingga Berakhir Diberhentikan Secara Tidak Hormat
-
4 Fakta soal Pegawai KPK yang Curi Emas 1,9 Kilogram untuk Bayar Utang
-
Pegawai KPK Curi Emas 2 Kg Barang Bukti Kasus Korupsi, Diduga Untuk Bayar Utang
-
Misteri Tidak Lolosnya Novel Baswedan dalam Tes Alih Status Pegawai KPK sebagai ASN
-
Soal Pertanyaan Janggal di Tes Kebangsaan Pegawai KPK, Fadli Zon: Kita Alami Kemunduran dalam Berbangsa