Libur Idul Fitri dan Kenaikan Isa Almasih Bersamaan, Ini Jadwal Hari Libur Selama Bulan Mei 2021

- 11 Mei 2021, 21:39 WIB
Ilustrasi kalender.
Ilustrasi kalender. /Freepik/pch.vector

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah menetapkan hari raya Idul Fitri jatuh pada 13 Mei 2021.

Libur Idul Fitri pun berlangsung tanggal 13-14 Mei 2021 ditambahkan dengan cuti bersama tanggal 12 Mei 2021.

Selain itu, pada tanggal 13 Mei 2021 merupakan libur Kenaikan Isa Almasih yang dirayakan umat Katolik.

Baca Juga: Hari Raya Idul Fitri 1442 H Jatuh Pada 13 Mei 2021, MUI: Salat Id untuk Zona Merah di Rumah Saja

Selanjutnya tanggal 15-16 Mei 2021 merupakan libur akhir pekan. Cuti bersama dalam rangka Idul Fitri pada tanggal 17, 18, dan 19 Mei 2021 telah dipangkas oleh pemerintah.

Adapun perubahan hari libur cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Berikut daftar hari libur nasional bulan Mei 2021:

Sabtu, 1 Mei 2021: Hari Buruh Internasional

Rabu, 12 Mei 2021: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri

Baca Juga: Bukan Smartphone, Ternyata Ini Produk Pertama yang Dirilis Xiaomi

Kamis, 13 Mei 2021: Kenaikan Isa Almasih

Kamis dan Jumat, 13-14 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri

Rabu, 26 Mei 2021: Hari Raya Waisak 2565.

Bagi masyarakat yang memeluk agama Islam tak bisa melaksanakan mudik Lebaran seperti tahun-tahun sebelumnya. Larangan mudik Lebaran sudah berlangsung untuk kedua kalinya.

Baca Juga: Sah! Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1442 H Jatuh 13 Mei 2021, Idul Fitri NU dan Muhamadiyah Bersamaan

Aturan peniadaan mudik Lebaran ini berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19 yang belum juga mereda.

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku 6-17 Mei 2021. Dengan begitu, aktivitas pergerakan masyarakat antarprovinsi dibatasi.

Pemerintah masih memberikan kelonggaran untuk keadaan mendesak seperti kematian, persalinan, perjalanan dinas atau tugas pekerjaan.

Baca Juga: Simak Daftar Pos Penyekatan Mudik Lebaran 2021 di Perbatasan DIY Beserta Surat-surat yang Wajib Dibawa

Tentunya, masyarakat yang hendak bepergian lintas provinsi perlu membawa surat keterangan dari daerah asal, surat keterangan negatif Covid-19. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x