Dilarang Mudik, Begini Cara Menjaga Silaturahmi Saat Idul Fitri Menurut Satgas Covid-19

- 11 Mei 2021, 16:27 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito /YouTube/Sekretariat Presiden

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran 2021 demi mencegah lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Pasalnya ada kecenderungan mobilitas masyarakat menjelang Lebaran 2021 berisiko tinggi pada penularan Covid-19 semakin meningkat. Meskipun mudik telah ditiadakan tetapi ada saja masyarakat yang lolos dari pos penyekatan mudik.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengungkapkan meski dilarang mudik Lebaran 2021 silaturahmi saat Idul Fitri sangat penting dan menjadi waktu melepas kerinduan keluarga di kampung halaman. 

Baca Juga: Daftar Zonasi Penyebaran Covid-19 Tingkat Pedukuhan di Sleman

Silaturahmi dapat dilakukan secara daring atau virtual. Sudah dua kali Lebaran, tradisi mudik pun dilarang pemerintah.

“Pada prinsipnya silaturahmi merupakan tradisi dan bentuk ibadah masyarakat yang perlu dijamin haknya,” terang Wiku dalam konferensi pers hari ini, 11 Mei 2021.

Namun, di tengah pandemi Covid-19 tentunya ada perubahan demi mencegah penularan virus corona pada anggota keluarga di kampung halaman.  Silaturahmi virtual tidak akan mengurangi esensi silaturahmi di hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Menaker Jelaskan Ketentuan Penempatan TMI di Taiwan

“Namun, silaturahmi virtual tidak sedikitpun mengurangi esensi silaturahmi fisik. Bahkan, silaturahmi virtual ini merupakan bentuk perlindungan kita terhadap keluarga di kampung halaman,” sambungnya dikutip Kabar Joglosemar.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x