KABAR JOGLOSEMAR - Umat Islam akan segera menyambut hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Dengan begitu akan dilaksanakan sholat Id.
Namun, karena situasi pandemi Covid-19, 12 padukuhan di wilayah Kabupaten Sleman dilarang salat Idul Fitri berjemaah. Hal ini karena daerah-daerah tersebut masuk dalam zona merah dan oranye penularan Covid-19.
Koordinator Kesehatan Gugus Tugas Sleman Joko Hastaryo menyampaikan ada 12 pedukuhan yang masuk zona merah dan oranye epidemiologi Covid-19.
Baca Juga: Presiden Jokowi Desak PBB Ambil Tindakan Terhadap Israel
Sesuai Instruksi Bupati Sleman No.11/2021 tentang PPKM berbasis Mikro, maka kegiatan keagamaan seperti tarawih dan salat Idul Fitri berjemaah di padukuhan yang masuk zona merah dan oranye tidak diperbolehkan.
Sejalan dengan aturan pemerintah pusat, Gubernur DIY, dan Bupati Sleman, ada 12 padukuhan yang tak bisa menggelar sholat Id pada 13 Mei 2021.
Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Sleman telah merilis daftar daerah penyebaran Covid-19 di tingkat padukuhan.
Daftar daerah dengan zona oranye, yakni