"Hari ini, KPK mengumumkan hasil asesmen ebagai berikut : Pegawai yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1274 orang, Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 75 orang dan Pegawai yang Tidak Hadir Wawancara sebanyak 2 orang," ucap Firli Bahuri.
Menurut Ketua KPK, asesmen Tes Wawasan Kebangsaan oleh KPK untuk pengalihan status pegawai menjadi ASN merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK Nomor 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Dalam menyampaikan pengumuman hasil tes asesmen pegawai KPK tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa.***