KABAR JOGLOSEMAR - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan adanya tindak penyalahgunaan wewenang seorang pegawai KPK.
Diketahui, pegawai KPK berinisial IGA kedapatan mencuri emas yang merupakan barang bukti milik KPK.
Berdasarkan konferensi pers yang digelar pada Kamis, 8 April 2021, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan bahwa yang bersangkutan mendapat putusan berat yakni diberhentikan secara tidak hormat.
Baca Juga: Google Down, 3 Layanan Google Tak Bisa Diakses Pengguna
Berikut ini sejumlah fakta terkait kasus pencurian emas oleh pegawai KPK.
1. Emas sekitar 1,9 kilogram dicuri
IGA diketahui mencuri emas berupa batangan yang jumlahnya jika diperkirakan sebesar 1.900 gram.
Barang bukti tersebut, saat ini sudah jadi barang rampasan untuk kemudian dilakukan pelelangan.
"Barang bukti dalam perkara Yahya Purnomo, yang sekarang sudah jadi barang rampasan yang harus kita lelang untuk negara," kata Tumpak seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari YouTube KPK RI.
Baca Juga: Amanda Manopo Tulis Caption Foto, ‘Kita akan Jadi Legenda’ Tanda bahwa Ikatan Cinta akan Tamat?
2. Melakukan pencurian ditempat tugas
Berdasarkan pemaparan Dewan Pengawas KPK Tumpak, IGA merupakan anggota Satgas Direktorat Labuksi.