Pegawai KPK Curi 1,9 Kg Emas hingga Berakhir Diberhentikan Secara Tidak Hormat

- 8 April 2021, 16:37 WIB
Ilustrasi emas batangan yang dicuri seorang pegawai KPK
Ilustrasi emas batangan yang dicuri seorang pegawai KPK /Pixabay/ Linda Hamilton

KABAR JOGLOSEMAR - Seorang pegawai berinisial IGA diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terbukti mencuri barang bukti berupa emas seberat 1,9 kilogram.

IGA merupakan anggota Satgas di Direktorat Labuksi di KPK. Dirinya diketahui ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi.

Adapun emas seberat 1,9 kg yang dicuri itu merupakan barang bukti milik tersangka Yahya Purnomo. Barang bukti tersebut, saat ini sudah jadi barang rampasan untuk kemudian dilakukan pelelangan.

Baca Juga: Sebut Suara Suami Adalah Suara Tuhan, Atta Halilintar Dikecam Banyak Pihak

"Barang bukti dalam perkara Yahya Purnomo, yang sekarang sudah jadi barang rampasan yang harus kita lelang untuk negara," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pada Kamis, 8 April 2021.

Dipaparkan alasan pencurian tersebut lantaran pegawai KPK itu terlilit hutang.

Menindaklanjuti hal itu, sidang etik sudah digelar dan terungkap sebagian dari emas yang digelapkan itu sudah digadaikan.

"Sebagian dari pada barang yang sudah diambil dan bisa dikategorikan pencurian atau setidaknya penggelapan itu digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk pembayaran utang," ungkap Tumpak.

Baca Juga: Amanda Manopo Posting Foto dengan Arya Saloka, Glenca Chysara, dan Evan Sanders, Ucap Salam Perpisahan?

Menurut keterangan, peristiwa ini mulai terjadi pada Januari 2020 dan emas diambil secara bertahap.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x