Umumkan Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan, Ketua KPK: Tidak Ada Pemecatan

- 7 Mei 2021, 08:21 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi polemik doa Qunut yang menjadi soal tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi polemik doa Qunut yang menjadi soal tes wawasan kebangsaan pegawai KPK. /Instagram/@official.kpk
 

KABAR JOGLOSEMAR - Isu adanya pemecatan terhadap pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) belakangan ini tersiar luas di masyarakat.

Menanggapi isu tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri secara tegas mengatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap pegawai KPK.

Ketika mengumumkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara di Kantor KPK pada hari Rabu 5 Mei 2021, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa untuk pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KemenPANRB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.

Baca Juga: Kolom yang Wajib Diisi untuk Cek Penerima Bansos 2021, Ini Caranya Lewat cekbansos.kemensos.go.id

“Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS. Sampai saat ini KPK tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN," tegas Ketua KPK Firli Bahuri dikutip Kabar Joglosemar dari kpk.go.id pada Kamis 6 Mei 2021.

Menurut Firli Bahuri, dalam menyelenggarakan tes Asesmen Kebangsaan (TWK) sesuai dengan Peraturan Komisi No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, KPK bekerja sama dengan BKN.

Dalam tes asesmen wawasan kebangsaan kali ini, menurut Firli Bahuri, di 1.351 pegawai KPK. Mereka mengikuti rangkaian asesmen tes TWK mulai 18 Maret hingga 9 April 2021. Dari hasil tersebut, sebanyak 1.274 orang pegawai dinyatakan memenuhi syarat, sebanyak 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dan 2 orang pegawai yang tidak hadir mengikuti wawancara.

Baca Juga: Raditya Dika Beri Saham untuk Kado Ulang Tahun Putrinya, Netizen: Jadikan Aku Anak Angkatmu

Untuk menindaklanjuti hasil asesmen tersebut, menurut Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal KPK akan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan terhadap hasil asesment Tes Wawasan Kebangsaan untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat.

"Hari ini, KPK mengumumkan hasil asesmen ebagai berikut : Pegawai yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1274 orang, Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 75 orang dan Pegawai yang Tidak Hadir Wawancara sebanyak 2 orang," ucap Firli Bahuri.

Menurut Ketua KPK, asesmen Tes Wawasan Kebangsaan oleh KPK untuk pengalihan status pegawai menjadi ASN merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK Nomor 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Baca Juga: Aldebaran dan Elsa Saling Mengancam, Kematian Ricky Jadi Teka-teki. Ini Sinopsis Ikatan Cinta 7 Mei 2021

Dalam menyampaikan pengumuman hasil tes asesmen pegawai KPK tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa.***

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x