Pegawai KPK Curi Emas 2 Kg Barang Bukti Kasus Korupsi, Diduga Untuk Bayar Utang

- 8 April 2021, 22:28 WIB
ilustrasi gedung KPK
ilustrasi gedung KPK /Foto : kpk.go.id
 


KABAR JOGLOSEMAR- Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Salah satu pegawai KPK curi emas barang bukti kasus korupsi.

Pegawai KPK tersebut berinisial IGAS terbukti mencuri barang bukti kasus korupsi berupa emas seberat hampir 2 Kg. Atas perilakunya ini Dewan Pengawas KPK langsung memberhentikan paksa pegawai ini.

Barang yang dicuri adalah emas batangan 2 Kg. IGAS adalah pegawai satuan tugas yang memiliki kewenangan untuk menyimpan barang bukti dari perkara mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Tips Jalankan Puasa Ramadhan 2021 Dengan Hati Gembira Meski Ada Pandemi Covid-19

Baca Juga: Ini Kata-kata Ucapan Maaf Jelang Ramadhan 2021 yang Cocok Jadi Status Instagram, FB dan WA

Sebagian barang yang sudah diambil ini dikategorikan sebagai pencurian atau setidak-tidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya, cukup banyak hutangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas.

"Telah kita putuskan dengan amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya, untuk kepentingan pribadinya, dan ini adalah suatu pelanggaran terhadap nilai-nilai integritas," jelasnya.

Saat ini IGAS sudah diberhentikan tidak hormat. Perbuatan IGAS sudah mencoreng citra KPK, karena perbuatannya menimbulkan dampak yang sangat merugikan, berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara, dan sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai integritas yang tinggi sudah ternodai.

Baca Juga: Bukan Editan, Seekor Biawak Besar Masuk Ke Minimarket di Thailand
 
Baca Juga: Segera Tayang, Mingyu Sebut Going Seventeen 2021 Akan Lebih Besar dari Season Sebelumnya

"Majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," pungkas Tumpak.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x