Dinas koperasi dan UKM merupakan satu-satunya pengusul BPUM atau BLT UMKM 2021. BLT UMKM 2021 atau BPUM ini diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat, yakni WNI, memiliki usaha mikro, memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga.
Pelaku usaha juga bukan PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD. Pelaku UMKM juga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota juga memiliki cara masing-masing untuk pendaftaran BLT UMKM 2021. Pendaftaran dapat dilakukan secara online dan mengumpulkan berkas-berkas pendaftaran BLT UMKM.
Sedangkan proses pencairan BLT UMKM dapat melalui bank penyalur dengan membawa identitas diri, yakni KTP dan KK. Bawa NIB/SKU, buku tabungan, dan ATM. ***