Belum Terima SMS Tapi Terdaftar Sebagai Penerima BPUM, Begini Cara Cek dan Mencairkan Rp1,2 Juta

- 6 Mei 2021, 08:12 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Dinas koperasi dan UKM merupakan satu-satunya pengusul BPUM atau BLT UMKM 2021. BLT UMKM 2021 atau BPUM ini diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat, yakni WNI, memiliki usaha mikro, memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga.

Pelaku usaha juga bukan PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD. Pelaku UMKM juga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Posting Instastory Tengah Malam, Joanna Alexandra Kabarkan Kondisi Terkini Suami dan Minta Doa Dari Netizen

Pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota juga memiliki cara masing-masing untuk pendaftaran BLT UMKM 2021. Pendaftaran dapat dilakukan secara online dan mengumpulkan berkas-berkas pendaftaran BLT UMKM.

Sedangkan proses pencairan BLT UMKM dapat melalui bank penyalur dengan membawa identitas diri, yakni KTP dan KK. Bawa NIB/SKU, buku tabungan, dan ATM. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x