Belum Terima SMS Tapi Terdaftar Sebagai Penerima BPUM, Begini Cara Cek dan Mencairkan Rp1,2 Juta

- 6 Mei 2021, 08:12 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memberikan perhatian kepada para pelaku UMKM. Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta.

BPUM ini juga dikenal dengan BLT UMKM 2021. Meski pencairan BPUM sudah berlangsung tetapi ada pelaku usaha yang mengeluhkan belum dapat SMS pemberitahuan.

Sebelumnya, pastikan dulu sudah terdaftar sebagai penerima BPUM atau belum.  Adapun cara mengecek penerima BPUM dapat melalui BRI dan BNI.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Mei 2021: Kematian Ricky Janggal, Elsa Diteror, Aldebaran Minta Bertemu Reyna

Ada dua link yang digunakan untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos 2021 atau tidak, yakni

  1. banpresbpum.id (BNI)
  2. eform.bri.co.id/bpum (BRI)

Berikut cara mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021 atau tidak.

Panduan cara cek penerima BPUM/ BLT UMKM 2021 lewat BNI:

- Buka laman https://banpresbpum.id  

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Klik "Cari"

- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Baca Juga: Restoran Legendaris Dixie JogjakartaTutup Permanen, Warganet Tulis Kenangan dan Salam Perpisahan

Berikut cara mengecek nama penerima BPUM melalui link eform.bri.co.id/bpum:

  1. Akses eform.bri.co.id/bpum,
  2. Kemudian masukkan NIK KTP
  3. Klik “proses inquiry”
  4. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Apabila sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM sebenarnya akan mendapatkan SMS pemberitahuan. Sayangnya, ada masyarakat yang mengaku belum dapat SMS dari bank penyalur.

Jika  sudah terdaftar tapi belum dapat SMS pemberitahuan dapat langsung menanyakan ke bank penyalur, yakni BNI atau BRI kantor cabang terdekat.

Misalnya saat cek lewat eform.bri.co.id/bpum, langsung tanyakan ke bank BRI terdekat yang ada di tingkat kecamatan. 

Baca Juga: Doa Sedekah di Bulan Ramadhan, Sedekah yang Baik Disembunyikan atau Disebutkan? Simak!

Jika belum mengajukan BLT UMKM 2021 ke dinas terkait tentu saja tidak akan terdaftar sebagai penerima banpres.

Pelaku UMKM memang harus mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Dinas koperasi dan UKM merupakan satu-satunya pengusul BPUM atau BLT UMKM 2021. BLT UMKM 2021 atau BPUM ini diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat, yakni WNI, memiliki usaha mikro, memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga.

Pelaku usaha juga bukan PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD. Pelaku UMKM juga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Posting Instastory Tengah Malam, Joanna Alexandra Kabarkan Kondisi Terkini Suami dan Minta Doa Dari Netizen

Pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota juga memiliki cara masing-masing untuk pendaftaran BLT UMKM 2021. Pendaftaran dapat dilakukan secara online dan mengumpulkan berkas-berkas pendaftaran BLT UMKM.

Sedangkan proses pencairan BLT UMKM dapat melalui bank penyalur dengan membawa identitas diri, yakni KTP dan KK. Bawa NIB/SKU, buku tabungan, dan ATM. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x