"Untuk para pensiunan dialokasikan anggaran THR sebesar Rp 9 triliun," imbuhnya.
Sebelumnya, Jokowi pada Kamis, 29 April 2021 mengatakan telah meneken soal aturan pencairan THR.
Baca Juga: Amien Rais Resmi Deklarasikan Partai Ummat
"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan kemarin, hari Rabu 28 April," ungkapnya. ***